Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewajiban nafkah suami dalam perkara perceraian akibat tuntutan gaya hidup, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Agama Pati No. 158/Pdt.G/2026/PA.Pt sebagai objek kajian. Masalah utama yang dijawab adalah bagaimana konstruksi normatif batas kewajiban nafkah suami dalam hukum perkawinan Islam Indonesia, bagaimana pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menilai tuntutan gaya hidup sebagai pemicu perceraian, serta bagaimana kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas nafkah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis serta evaluasi preskriptif terhadap pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 158/Pdt.G/2026/PA.Pt secara yuridis telah sejalan dengan hukum positif karena hakim tidak menempatkan tuntutan gaya hidup sebagai alasan perceraian yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fakta pemicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, putusan tersebut belum sepenuhnya merumuskan tolok ukur yang jelas mengenai pendapatan suami, besaran nafkah yang telah diberikan, kebutuhan riil istri, dan batas antara kebutuhan layak dengan tuntutan konsumtif. Keterbatasan prosedural perkara verstek juga memengaruhi kedalaman pertimbangan karena hakim hanya memperoleh keterangan dari pihak yang hadir, meskipun kewajiban pembuktian tetap harus dijalankan secara cermat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewajiban nafkah suami harus dimaknai secara proporsional, yakni melindungi hak istri atas nafkah yang layak tanpa mengubah kewajiban suami menjadi beban konsumsi yang tidak sesuai dengan kapasitas ekonominya. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan kerangka teoritis dan praktis bagi hakim, mediator, advokat, dan pembuat kebijakan dalam menilai sengketa nafkah kontemporer secara lebih terukur, adil, dan responsif terhadap perubahan gaya hidup keluarga modern.
Copyrights © 2026