Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BATAS KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI DALAM PERKARA PERCERAIAN AKIBAT TUNTUTAN GAYA HIDUP: STUDI PUTUSAN NO.158/PDT.G/2026/PA.PT Anggit Febianto; Triandi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15667

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewajiban nafkah suami dalam perkara perceraian akibat tuntutan gaya hidup, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Agama Pati No. 158/Pdt.G/2026/PA.Pt sebagai objek kajian. Masalah utama yang dijawab adalah bagaimana konstruksi normatif batas kewajiban nafkah suami dalam hukum perkawinan Islam Indonesia, bagaimana pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menilai tuntutan gaya hidup sebagai pemicu perceraian, serta bagaimana kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas nafkah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis serta evaluasi preskriptif terhadap pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 158/Pdt.G/2026/PA.Pt secara yuridis telah sejalan dengan hukum positif karena hakim tidak menempatkan tuntutan gaya hidup sebagai alasan perceraian yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fakta pemicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, putusan tersebut belum sepenuhnya merumuskan tolok ukur yang jelas mengenai pendapatan suami, besaran nafkah yang telah diberikan, kebutuhan riil istri, dan batas antara kebutuhan layak dengan tuntutan konsumtif. Keterbatasan prosedural perkara verstek juga memengaruhi kedalaman pertimbangan karena hakim hanya memperoleh keterangan dari pihak yang hadir, meskipun kewajiban pembuktian tetap harus dijalankan secara cermat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewajiban nafkah suami harus dimaknai secara proporsional, yakni melindungi hak istri atas nafkah yang layak tanpa mengubah kewajiban suami menjadi beban konsumsi yang tidak sesuai dengan kapasitas ekonominya. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan kerangka teoritis dan praktis bagi hakim, mediator, advokat, dan pembuat kebijakan dalam menilai sengketa nafkah kontemporer secara lebih terukur, adil, dan responsif terhadap perubahan gaya hidup keluarga modern.
KEKOSONGAN STATUS HUBUNGAN KERJA PEKERJA GIG DAN OJEK ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN SOSIAL, UPAH LAYAK, DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM Anggit Febianto
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1420

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan status hubungan kerja pekerja gig dan pengemudi ojek online di Indonesia ketika relasi yang secara kontraktual disebut kemitraan secara faktual berlangsung dalam sistem kerja yang dikendalikan platform. Masalah utama yang dikaji meliputi kualifikasi hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, dampaknya terhadap perlindungan sosial dan pendapatan layak, serta konstruksi tanggung jawab hukum platform. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur pekerjaan, upah, dan perintah tetap dapat ditemukan dalam kerja berbasis aplikasi, meskipun tampil dalam bentuk yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Penelitian ini menemukan bahwa unsur perintah telah bergeser dari instruksi langsung pemberi kerja menjadi kontrol algoritmik melalui penentuan tarif, alokasi order, sistem insentif, rating, pengawasan performa, serta suspend atau deaktivasi akun. Pergeseran ini menunjukkan bahwa subordinasi dalam ekonomi digital tidak selalu bersifat personal, melainkan dapat bersifat sistemik dan otomatis. Kekosongan status tersebut melemahkan akses pekerja terhadap jaminan sosial, standar pendapatan bersih yang layak, perlindungan kecelakaan kerja, dan mekanisme keberatan yang adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia perlu menafsirkan ulang hubungan kerja berdasarkan kenyataan pengendalian, bukan semata label kontrak. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan konsep hubungan kerja substantif dalam ekonomi digital dan menjadi dasar kebijakan perlindungan pekerja platform.