Penerimaan pajak merupakan urat nadi pembiayaan pembangunan nasional Indonesia, yang sejak tahun 1983 dipungut melalui self assessment system untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak. Namun, terdapat kesenjangan tajam antara aturan yang mengidealkan kepatuhan sukarela dengan fakta lapangan yang diwarnai manipulasi pelaporan dan penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika, hambatan, serta harmonisasi hukum guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sistem ini belum efektif ditinjau dari asas kepastian hukum dan keadilan. Hiper-regulasi dan rendahnya pemahaman Wajib Pajak memicu distorsi asas fiksi hukum, sehingga mekanisme pelaporan mandiri kerap bergeser kembali menjadi praktik official assessment akibat tingginya tingkat koreksi oleh fiskus. Lebih lanjut, ketiadaan integrasi data pengawasan mencederai asas keadilan horizontal dan vertikal, membiarkan entitas dalam ekonomi bayangan lolos dari kewajiban. Sebagai kesimpulan, self assessment system belum ditopang oleh kesadaran hukum kolektif secara mandiri. Oleh karena itu, disarankan adanya simplifikasi regulasi, percepatan penerapan Core Tax Administration System yang terintegrasi antarlambaga, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam menindak kelalaian administratif
Copyrights © 2026