Globalisasi telah mendorong peningkatan transaksi bisnis internasional yang melibatkan berbagai negara dengan perbedaan sistem hukum, budaya, dan kepentingan ekonomi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa bisnis antar negara yang memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat dan memberikan kepastian hukum. Arbitrase internasional menjadi salah satu mekanisme paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional karena sifatnya yang fleksibel, rahasia, netral, serta menghasilkan putusan yang final dan mengikat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa arbitrase internasional memiliki posisi kuat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berkat dukungan prinsip party autonomy dan instrument hukum internasional. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh biaya tinggi dan hambatan eksekusi putusan akibat perbedaan penafsiran ketertiban umum di berbagai negara. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penguataan regulasi nasional, pembatasan intervensi pengadilan, serta optimalisasi penerapan Konvensi New York 1958 untuk meningkatkan efektivitas arbitrase internasional dalam menghadapi dinamika transaksi bisnis global.
Copyrights © 2026