Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disahkan DPR pada 2019 untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga sambil menambahkan Dewan Pengawas guna akuntabilitas. Revisi ini mengubah status, kewenangan, dan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini memiliki legitimasi publik tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum yang melatarbelakangi revisi UU KPK serta menilai dampaknya terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, substansi revisi ini kontroversial karena mengubah KPK dari lembaga independen menjadi eksekutif di bawah Presiden, membatasi wewenang penyadapan (Pasal 12), penggeledahan, serta menjadikan pegawainya Aparatur Sipil Negara (ASN). Analisis lengkap ini membahas latar belakang politik hukum, perubahan substansial, proses legislasi, dampak implementasi, serta rekomendasi reformasi untuk menjaga prinsip negara hukum.
Copyrights © 2026