Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan publik menuju sistem berbasis digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meskipun digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, berbagai bentuk maladministrasi masih ditemukan, bahkan berkembang dalam bentuk baru seperti kesalahan sistem elektronik, kegagalan integrasi data, dan ketidakakuratan informasi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik digital serta perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik maladministrasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui pengembangan konsep maladministrasi digital, peningkatan akuntabilitas sistem elektronik, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik digital.
Copyrights © 2026