Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kaidah pokok al-dharurat dalam hukum Islam beserta cabang-cabangnya dalam perspektif fikih Islam. Kajian ini meliputi konsep dharar dan dhirar, perbedaan antara masyaqqat dan dharurat, klasifikasi kebutuhan manusia, serta peran maslahah dan mafsadah sebagai dasar penetapan hukum dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan menganalisis berbagai sumber sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih dan ushul fikih klasik, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah al-dharurat mencerminkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi hukum Islam dalam merespons kondisi darurat manusia dengan tetap memperhatikan batasan-batasan syariat. Kaidah ini melahirkan berbagai bentuk keringanan hukum, seperti kebolehan melakukan hal yang dilarang dalam keadaan tertentu serta prinsip bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan. Selain itu, konsep maslahah dan mafsadah menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan tujuan syariat Islam. Dengan demikian, kaidah darurat menegaskan bahwa hukum Islam bersifat kontekstual, adaptif, dan senantiasa berorientasi pada perlindungan kemaslahatan manusia serta pencegahan kemudaratan.
Copyrights © 2026