Kabupaten Banjar, yang dijuluki "Serambi Mekkah", mengukuhkan tradisi keagamaan melalui Perda No. 4 Tahun 2004 yang mewajibkan syahadah khatam Al-Qur'an sebagai prasyarat kelulusan. Namun, setelah dua dekade berlaku, terdapat jurang paradoks antara kelimpahan sertifikat administratif dengan degradasi kualitas riil kemampuan membaca Al-Qur'an siswa. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kompetensi linguistik-pedagogis, khususnya ketepatan makharijul huruf dan tajwid, di MTsN 2 Banjar. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang diperkuat studi evaluatif CIPP dan analisis kebijakan publik, data dikumpulkan melalui tes performa baca Al-Qur'an serta wawancara mendalam dengan siswa dan orang tua. Hasil menunjukkan 51 dari 166 siswa baru (30,7%) yang secara legal-formal telah "khatam" justru dinyatakan lulus bersyarat akibat keliru artikulasi fonem Arab dan penguasaan tajwid dasar yang lemah. Paradoks ini diakibatkan oleh formalisme tekstual, sistem pengujian longgar tanpa rubrik objektif, serta melemahnya ekosistem pembelajaran dan pola asuh keluarga. Kesimpulannya, keberhasilan birokratis Perda harus dikritisi; diperlukan transformasi regulasi menuju standar kompetensi minimum tartil yang ketat, instrumen penilaian terstandar, serta keterlibatan penguji independen guna memulihkan sakralitas literasi Al-Qur'an secara substantif.
Copyrights © 2026