Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak, serta kesesuaiannya dengan asas kepastian hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil studi menunjukkan bahwa intervensi yudisial di tengah tahapan memicu anomali hierarki regulasi dan krisis administratif kelembagaan. Putusan MK memang berhasil menegakkan keadilan substantif dengan mendemokratisasi ruang kontestasi dan mematahkan monopoli elite politik. Namun, perubahan aturan yang mendadak ini mengorbankan asas kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan mencederai kesetaraan arena kontestasi (level playing field) bagi peserta pemilu. Untuk mengurai benturan paradigma ini, penelitian menyimpulkan pentingnya pengadopsian doktrin prospective overruling oleh MK. Penundaan daya ikat putusan yang merombak aturan fundamental ke siklus pemilihan berikutnya diperlukan untuk menjamin stabilitas tahapan demokrasi lokal.
Copyrights © 2026