Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026

PRINSIP DASAR KULLIYAH DALAM EKONOMI MIKRO SYARIAH: ANTARA EFISIENSI DAN MAQASHID SYARIAH

Nadia Sa’adah (Institut Agama Islam Darul Ulum 1, Kandangan, Kalimantan Selatan, Indonesia)
Annisa Ariani (Institut Agama Islam Darul Ulum 1, Kandangan, Kalimantan Selatan, Indonesia)
Siti Nuraida (Institut Agama Islam Darul Ulum 1, Kandangan, Kalimantan Selatan, Indonesia)
Lahmudinur (Institut Agama Islam Darul Ulum 1, Kandangan, Kalimantan Selatan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2026

Abstract

Ekonomi mikro merupakan cabang ilmu ekonomi yang memfokuskan analisisnya pada perilaku unit-unit ekonomi individual, seperti rumah tangga dan perusahaan, serta mekanisme penentuan harga di pasar. Bidang kajiannya mencakup teori permintaan dan penawaran, perilaku konsumen, serta struktur pasar. Dalam perspektif Islam, ekonomi mikro tidak hanya berorientasi pada maksimalisasi kepuasan atau laba materi semata, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai tauhid, keadilan, dan maslahah. Salah satu instrumen penting dalam analisis ini adalah penerapan kaidah fikih ekonomi syariah, contohnya kaidah: “Al-ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla dalilun 'ala tahrimiha” (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Makna kaidah ini memberikan keleluasaan bagi inovasi ekonomi selama tidak bertentangan dengan syariat. Aplikasinya terlihat dalam pengembangan produk keuangan syariah kontemporer yang adaptif namun tetap berada dalam koridor hukum Islam.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...