Artikel ini bertujuan menganalisis hak reproduksi dan seksual perempuan dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka analisis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta literatur kontemporer yang membahas hak reproduksi, gender, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memberikan landasan normatif yang kuat bagi perlindungan hak reproduksi dan seksual perempuan. Prinsip hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘aql (perlindungan akal), hifẓ al-dīn (perlindungan agama), dan hifẓ al-māl (perlindungan harta) mengandung nilai-nilai kemaslahatan yang menempatkan perempuan sebagai subjek yang memiliki hak atas kesehatan reproduksi, persetujuan dalam hubungan seksual, perencanaan keluarga, serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga. Relasi suami-istri dalam Islam idealnya dibangun atas prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, keadilan, kesalingan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, interpretasi hukum Islam yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah dapat menjadi dasar untuk memperkuat pemenuhan hak reproduksi dan seksual perempuan dalam kehidupan keluarga Muslim. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersebut sejalan dengan tujuan utama syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan.
Copyrights © 2026