Reformasi pengelolaan keuangan daerah memasuki babak penting setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Hal ini di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini diberikan masa transisi selama 5 tahun hingga tahun 2027 dengan tujuan menciptakan struktur APBD yang lebih sehat dan memberikan ruang yang lebih besar bagi belanja pembangunan serta pelayanan publik. Di tengah semangat memperkuat disiplin fiskal tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana kebijakan ini akan berinteraksi dengan kebutuhan riil pelayanan publik di daerah. Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika pemerintah secara bersamaan mendorong penguatan birokrasi melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.
Copyrights © 2026