Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi pola asuh dalam institusi keluarga di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, serta implikasinya terhadap praktik hukum hadhanah di era disrupsi digital. Sebagai wilayah transisi rural-urban, Sumbersuko mengalami perubahan struktur sosial dan ekonomi yang memengaruhi interaksi domestik antara orang tua dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam terhadap sepuluh kepala keluarga dengan latar belakang strata sosial yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan adanya dekonstruksi pola asuh otoriter tradisional menuju pola asuh demokratis-digital yang cenderung permisif. Ditemukan fenomena pseudo-presence, di mana orang tua hadir secara fisik namun secara psikis terfragmentasi oleh tuntutan pekerjaan dan penggunaan gawai, sehingga fungsi hadhanah sebagai instrumen perlindungan akal (hifdz al-’aql) dan moral anak mengalami degradasi. Pengasuhan sering kali didelegasikan kepada perangkat digital tanpa literasi yang memadai, yang dalam perspektif hukum Islam mencederai prinsip maslahah al-thifl. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reinterpretasi tanggung jawab hadhanah yang mengintegrasikan literasi digital sebagai kewajiban syar'i bagi orang tua. Pemerintah daerah dan lembaga keagamaan perlu menginisiasi program ketahanan keluarga berbasis literasi digital guna merevitalisasi peran keluarga sebagai madrasatul ula yang adaptif namun tetap teguh pada nilai-nilai syariat di tengah badai perubahan sosial.
Copyrights © 2026