Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya terhadap warga negara asing. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan bahan hukum terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keimigrasian memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen negara dalam mengatur mobilitas lintas negara, menjaga keamanan nasional, serta mendukung pembangunan. Penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan melalui mekanisme administratif dan pidana, dengan tindakan administratif seperti deportasi lebih dominan diterapkan karena pertimbangan efektivitas dan efisiensi. Namun, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, tingginya biaya operasional deportasi, serta belum optimalnya konsistensi dalam penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Copyrights © 2026