Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 dengan realisasi pelaksanaannya di lapangan. Penelitian bertujuan menganalisis implementasi pengawasan dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis field research. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling, sedangkan keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan dana BOK telah berjalan secara administratif melalui mekanisme perencanaan, pelaporan, dan pemantauan rutin, namun pengawasan substantif terhadap pelaksanaan kegiatan masih belum optimal. Ditemukan adanya kelemahan pada aspek verifikasi lapangan, validasi kegiatan, dan transparansi informasi publik yang berpotensi membuka peluang penyimpangan. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab belum sepenuhnya terimplementasi secara optimal dalam pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan substantif, peningkatan transparansi, dan verifikasi lapangan agar pengelolaan dana BOK dapat mewujudkan kemaslahatan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026