Bahasa politik dalam forum legislatif mereproduksi relasi kuasa dan legitimasi nilai tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis negosiasi seksisme dalam ujaran anggota DPR RI pada rapat Komisi X tanggal 5 Maret 2025 serta dalam respons institusional Komnas Perempuan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka Analisis Wacana Kritis, khususnya Pendekatan Diskursif-Historis (Discourse-Historical Approach/DHA) yang dikembangkan oleh Ruth Wodak. Data penelitian berupa klausa dan kalimat yang dikutip dari pemberitaan media daring dan dokumen resmi Komnas Perempuan. Analisis difokuskan pada strategi diskursif yang mencakup penamaan, predikasi, argumentasi, perspektivisasi, serta intensifikasi dan mitigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seksisme dalam wacana legislatif direproduksi secara implisit melalui generalisasi terhadap perempuan, pembatasan peran sosial, serta argumentasi berbasis budaya, utilitas, dan legitimasi simbolik.
Copyrights © 2026