Profesi advokat memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan di dalam sistem peradilan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk disorientasi moral yang mencerminkan kesenjangan antara tuntutan normatif dan realitas lapangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji rekonstruksi konsep tanggung jawab moral advokat dalam pembelaan klien yang berbasis keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan, kajian ini mengidentifikasi bahwa disorientasi moral dalam praktik keadvokatan bersumber dari lemahnya internalisasi nilai etika, tekanan eksternal, dan minimnya pengawasan profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab moral advokat harus dibangun ulang dengan menjadikan keadilan substantif sebagai prinsip operasional yang membentuk setiap keputusan pembelaan, bukan sekadar tujuan ideal yang bersifat deklaratif. Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat integritas profesi advokat sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan nyata dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2026