Perkembangan sistem multi organisasi advokat di Indonesia menimbulkan berbagai implikasi terhadap pelaksanaan standardisasi profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada dasarnya menghendaki adanya wadah tunggal organisasi advokat sebagai sarana pembinaan dan pengawasan profesi. Namun, dinamika praktik ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebijakan Mahkamah Agung mendorong lahirnya sistem multi organisasi advokat yang memberikan ruang bagi berbagai organisasi untuk menjalankan fungsi pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis awal kemunculan multi organisasi advokat di Indonesia, dampaknya terhadap standardisasi profesi advokat, serta upaya penguatan standardisasi profesi advokat di tengah sistem multi organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem multi organisasi advokat memberikan dampak positif berupa meningkatnya akses layanan hukum dan kebebasan berserikat, tetapi di sisi lain juga menimbulkan fragmentasi kewenangan, perbedaan standar pendidikan profesi, lemahnya pengawasan kode etik, serta ketidakseragaman kualitas advokat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi profesionalisme advokat dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standardisasi profesi advokat melalui pembentukan standar nasional pendidikan dan pengawasan profesi, penguatan sistem pendidikan hukum berkelanjutan, serta pembentukan lembaga regulator independen yang mampu mengharmonisasikan pelaksanaan profesi advokat di tengah sistem multi organisasi advokat.