Artikel ini membahas perkembangan perdagangan elektronik yang telah mengubah hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dari sistem konvensional menjadi berbasis digital, sehingga memunculkan persoalan wanprestasi dalam jual beli online. Bentuk wanprestasi yang sering terjadi meliputi keterlambatan pengiriman barang, ketidaksesuaian produk, dan tidak dipenuhinya kewajiban pelaku usaha setelah transaksi dilakukan. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi elektronik serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menelaah pengaturan hukum mengenai wanprestasi dan mekanisme penyelesaian sengketa elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Online Dispute Resolution (ODR), namun efektivitasnya masih terkendala pembuktian digital dan lemahnya posisi konsumen. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan sistem ODR guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital.
Copyrights © 2026