Sistem Cash On Delivery (COD) di Shopee memberikan kemudahan bagi konsumen namun menimbulkan permasalahan bagi pelaku usaha seperti Reach Official berupa penolakan barang tanpa alasan jelas, penggantian isi paket saat retur, dan kerugian biaya pengiriman. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi COD serta upaya penyelesaian masalah antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teknik wawancara terhadap empat narasumber (perwakilan Shopee Express, pemilik Reach Official, dan dua konsumen) serta studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum diberikan melalui sistem asuransi transaksi, mekanisme video unboxing sebagai alat bukti, jaminan pembayaran meskipun barang ditolak tanpa alasan sah, dan sanksi penarikan otomatis saldo ShopeePay. Upaya penyelesaian masalah dilakukan secara bertingkat melalui komunikasi langsung, pembuktian dokumentasi, mediasi platform, dan kompensasi asuransi. Namun, pelaku usaha masih menanggung beban biaya operasional dan mengalami keterlambatan pencairan dana, sehingga diperlukan perbaikan berupa kompensasi biaya operasional, percepatan pencairan dana, dan peningkatan edukasi konsumen.
Copyrights © 2026