Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong munculnya berbagai aplikasi digital yang memudahkan aktivitas masyarakat, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya tindak pidana penipuan. Penipuan melalui aplikasi digital semakin marak dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif guna menjamin hak-hak korban serta memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penipuan digital telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan seperti keterbatasan penegakan hukum, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kesulitan pelacakan pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban.
Copyrights © 2026