Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa mengenai wanprestasi dalam suatu perjanjian pengembalian dana (refund), di mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh sebagaimana diatur dalam perjanjian, sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2026. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim serta menganalisis penerapan unsur-unsur wanprestasi dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur wanprestasi telah terpenuhi, karena terdapat perjanjian yang sah serta adanya kegagalan salah satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya secara penuh. Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menilai bahwa pengakuan para pihak dan alat bukti yang diajukan telah cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap perjanjian. Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya, karena tidak ditemukan adanya kesalahan dalam penerapan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat dengan itikad baik harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan kepastian hukum serta menghindari sengketa antara para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Copyrights © 2026