Kesadaran berkonstitusi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkeadaban. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara pemahaman konstitusional masyarakat dan perilaku konstitusional dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan civic disposition dalam membangun kesadaran berkonstitusi serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan civic disposition telah muncul dalam bentuk sikap toleransi, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan terhadap aturan, namun belum terinternalisasi secara optimal. Hambatan utama meliputi rendahnya partisipasi masyarakat, budaya apatis dan individualisme, minimnya keteladanan, serta kurangnya integrasi nilai konstitusional dalam kegiatan sosial. Penelitian ini bermanfaat sebagai rujukan pengembangan Pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai dan sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kesadaran berkonstitusi secara bekelanjutan.
Copyrights © 2026