Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.
Copyrights © 2026