Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA TAKSI MOTOR ONLINE DI INDONESIA DAN INGGRIS Natania Kayla Tanujaya; Janice Arivi Puji; Rieven Yehezkiel Nasari; Moody Rizqy Syailendra
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/nbtnzg48

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.
ANALISIS KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA TAKSI MOTOR ONLINE DI INDONESIA DAN INGGRIS Natania Kayla Tanujaya; Janice Arivi Puji; Rieven Yehezkiel Nasari; Moody Rizqy Syailendra
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/nbtnzg48

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.
Revisiting Article 33(3) of the Constitution of the Republic of Indonesia Through the Perspective of Law and Economics Lewiandy Lewiandy; Janice Arivi Puji; Natania Kayla Tanujaya
As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga  Vol. 8 No. 1 (2026): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v8i1.11142

Abstract

This paper explores the connection between Article 33(3) of the 1945 Constitution of Indonesia, the welfare state theory, and the Kaldor-Hicks efficiency principle in the management of natural resources, particularly in the oil and gas sectors, using a normative juridical method. Since independence, Indonesia has been founded on the rule of law, ensuring justice, equality, and protection for its citizens. Article 33(3) establishes the philosophical and economic foundation of Indonesia’s welfare state by mandating that vital sectors and natural resources be controlled by the state for the people’s prosperity. However, globalization and excessive state monopolization have created inefficiency, corruption, and slow growth. Integrating the welfare state theory, which emphasizes public welfare, with the Kaldor-Hicks principle, which values policies that increase overall societal well-being even if some are disadvantaged, provides a more balanced framework. Allowing private participation under strict state supervision can enhance efficiency and innovation while maintaining constitutional integrity. The term “state control” should be understood as a regulatory and supervisory function rather than absolute ownership, ensuring accountability, transparency, and fairness. Thus, effective governance requires the state to act as both facilitator and regulator, balancing social justice and economic efficiency. This combination of welfare and efficiency theories, analyzed through a normative juridical approach, supports a constitutional model that promotes equitable and sustainable national prosperity.