p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA TAKSI MOTOR ONLINE DI INDONESIA DAN INGGRIS Natania Kayla Tanujaya; Janice Arivi Puji; Rieven Yehezkiel Nasari; Moody Rizqy Syailendra
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/nbtnzg48

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.
ANALISIS KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA TAKSI MOTOR ONLINE DI INDONESIA DAN INGGRIS Natania Kayla Tanujaya; Janice Arivi Puji; Rieven Yehezkiel Nasari; Moody Rizqy Syailendra
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/nbtnzg48

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.