Penelitian ini mengkaji pengaturan penataan ruang wilayah Rawa Makmur Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW serta dampak ketidaksesuaian pemanfaatan ruang terhadap terjadinya banjir. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis Rawa Makmur ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam kawasan budidaya, namun tetap memiliki karakteristik sebagai daerah rawa yang berfungsi sebagai resapan air. Dalam praktiknya, terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang, seperti alih fungsi lahan dan lemahnya pengendalian pembangunan. Kondisi ini menyebabkan penurunan daya serap tanah, perubahan pola hidrologi, serta ketidakefektifan sistem drainase yang berujung pada meningkatnya risiko banjir. Dengan demikian, banjir di Rawa Makmur merupakan akibat dari lemahnya implementasi penataan ruang yang berdampak pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Kata Kunci: Penataan ruang, Banjir, Alih fungsi lahan
Copyrights © 2026