Kejahatan pencucian uang merupakan tindak pidana lintas negara yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, perekonomian, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan dan pemidanaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan Singapura. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengintegrasikan ketentuan pencucian uang ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 sebagai undang-undang khusus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia lebih menekankan kepastian rumusan delik, pidana penjara, dan pidana denda, sementara Singapura lebih menonjolkan mekanisme penyitaan dan perampasan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan. Perbedaan tersebut mencerminkan orientasi kebijakan hukum pidana yang berbeda. Indonesia bergerak melalui pendekatan kodifikasi dan pemidanaan, sedangkan Singapura mengutamakan pemulihan aset serta perlindungan integritas sistem keuangan. Oleh karena itu, pengaturan pencucian uang di Indonesia masih perlu diperkuat, khususnya dalam aspek perampasan aset, agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu memutus akses pelaku terhadap keuntungan hasil tindak pidana.
Copyrights © 2025