Jaksa sebagai dominus litis atau penguasa perkara, harus menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dilatarbelakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN.BJM yang mana terdapat kesalahan mendasar jaksa dalam mendakwakan terdakwa dengan menggunakan pasal yang telah dicabut sehingga dianggap tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan adanya ketidakcermatan jaksa dalam surat dakwaan yang berkonsekuensi berupa batalnya dakwaan demi hukum sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Perlindungan hak terdakwa dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa, dan apabila terbukti terjadi kekeliruan, terdakwa berhak mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, mekanisme ini merupakan manifestasi dari justice as fairness sebagai prinsip keadilan substantif yang menuntut prosedur hukum yang adil, imparsial, dan menjamin kebebasan dasar setiap individu, termasuk hak atas proses peradilan yang adil (fair trial). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya akuntabilitas jaksa dan perlindungan hak terdakwa dalam rangka menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Copyrights © 2025