Penelitian ini mengkaji akar historis restorative justice melalui refleksi terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Code of Hammurabi serta relevansinya bagi pembaruan sistem hukum Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin meluasnya penerapan restorative justice di Indonesia yang masih menghadapi tantangan konseptual dan filosofis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur restoratif dalam sistem hukum kuno serta menilai kontribusinya terhadap pembaruan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan historis dan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap teks hukum klasik, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Code of Hammurabi didominasi oleh paradigma retributif, terdapat mekanisme restitusi dan kompensasi yang mencerminkan nilai restoratif awal. Namun, mekanisme tersebut bersifat hierarkis dan tidak melibatkan korban secara aktif sehingga tidak sejalan dengan prinsip restorative justice modern. Dalam konteks Indonesia, restorative justice telah mengalami perkembangan signifikan melalui berbagai regulasi, termasuk sistem peradilan pidana anak dan KUHP baru, tetapi masih menghadapi kendala kultural, struktural, dan normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa refleksi historis terhadap Code of Hammurabi mempertegas keterbatasan keadilan retributif serta pentingnya penguatan kerangka restorative justice yang humanis, adil, dan akuntabel di Indonesia
Copyrights © 2026