Artikel ini menganalisis konvergensi asas kemanusiaan antara Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Hukum Islam dalam pengaturan konflik bersenjata. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif, kajian ini menunjukkan bahwa meskipun HHI dan Hukum Islam lahir dari sumber dan konstruksi epistemologis yang berbeda, keduanya memiliki kesamaan tujuan substantif, yaitu perlindungan martabat manusia dan pembatasan penderitaan dalam perang. Dalam HHI, asas kemanusiaan tercermin melalui prinsip perlakuan manusiawi, larangan penderitaan berlebihan, serta keseimbangan antara kepentingan militer dan perlindungan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan. Sementara itu, dalam Hukum Islam, asas kemanusiaan berakar pada konsep karāmah al-insāniyyah dan maqāṣid al-sharīʿah, khususnya perlindungan jiwa, yang membatasi penggunaan kekerasan dan melarang tindakan melampaui batas. Temuan ini menegaskan bahwa asas kemanusiaan memiliki karakter universal dan berfungsi sebagai fondasi etis-yuridis lintas sistem hukum dalam membangun hukum perang yang beradab dan berperikemanusiaan.
Copyrights © 2026