Penerapan hukum waris Islam pada keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki merupakan isu penting dalam praktik pembagian harta warisan di masyarakat. Dalam hukum waris Islam, pembagian harta telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk bagian untuk anak perempuan, pasangan, dan ahli waris lainnya. Ketiadaan anak laki-laki seringkali menimbulkan permasalahan, baik dari segi pemahaman hukum maupun implementasinya di masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kondisi tidak adanya anak laki-laki, anak perempuan tetap memiliki hak sebagai ahli waris dengan bagian tertentu sesuai ketentuan hukum Islam, sedangkan sisa harta dapat diberikan kepada ahli waris lain seperti orang tua atau kerabat dekat. Selain itu, faktor budaya dan kebiasaan masyarakat turut mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan yang tidak selalu sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta sosialisasi yang lebih luas guna mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan
Copyrights © 2026