Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022. Kebijakan tersebut didasari oleh tingginya volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo yang mencapai sekitar 1.600 ton setiap hari. Penelitian dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya serta Sentra Wisata Kuliner Ketintang guna mengkaji implementasi kebijakan dari sudut pandang pemerintah dan pelaku usaha. Penelitian menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan kriteria evaluasi menurut William N. Dunn, yang menitikberatkan pada aspek efektivitas, efisiensi, serta responsivitas. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dengan baik di ritel modern, tetapi penerapannya di pasar tradisional dan sektor kuliner masih terkendala oleh kebiasaan penggunaan plastik serta tingkat kepatuhan pelaku usaha yang belum merata. Keterbatasan sumber daya pengawas menyebabkan pengawasan belum konsisten. Sebagian masyarakat telah mulai membawa tas belanja sendiri, namun secara keseluruhan, kebijakan ini belum menghasilkan dampak signifikan terhadap penurunan timbulan sampah di TPA Benowo.
Copyrights © 2026