Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum pidana internasional terhadap imigran ilegal yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia lintas negara, mengkaji instrumen hukum internasional yang mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan tersebut, serta menelaah mekanisme perlindungan hukum bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan dokumen hukum internasional, konvensi, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal akademik sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap imigran ilegal sebagai korban perdagangan manusia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional yang menekankan pencegahan, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan dan perlindungan hak korban. Implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kerja sama antarnegara, perbedaan sistem hukum, serta lemahnya penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan manusia transnasional.
Copyrights © 2026