Genosida Rwanda 1994 merupakan salah satu kejahatan paling tragis dan masif dalam sejarah hukum internasional modern, di mana sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat dibunuh secara sistematis hanya dalam 100 hari. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap Genosida Rwanda 1994 dari perspektif hukum pidana internasional, khususnya berfokus pada peran International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam mengembangkan definisi hukum genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan mengkaji bahan hukum primer berupa konvensi internasional, statuta ICTR, putusan dan vonis ICTR, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, ICTR memberikan kontribusi monumental dalam memperjelas unsur dolus specialis atau niat khusus untuk menghancurkan suatu kelompok, yang menjadi landasan hukum genosida internasional; kedua, Kasus Akayesu (ICTR-96-4-T) menjadi putusan landmark yang untuk pertama kalinya mendefinisikan pemerkosaan sebagai alat genosida; ketiga, yurisprudensi ICTR telah memperkuat prinsip pertanggungjawaban pidana individu (individual criminal responsibility) bagi pejabat negara dan militer. Artikel ini menyimpulkan bahwa warisan hukum ICTR sangat relevan bagi pengembangan perlindungan hak asasi manusia, termasuk sebagai referensi bagi penegakan hukum pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Copyrights © 2026