Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, namun dalam praktiknya berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Permasalahan muncul karena adanya benturan antara kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai dasar profesi notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang serta mengkaji harmonisasi antara kewajiban pelaporan dan kerahasiaan jabatan notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMPJ memiliki kedudukan penting sebagai instrumen preventif melalui identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan transaksi mencurigakan. Penerapan PMPJ tidak menghapus kewajiban rahasia jabatan, melainkan memberikan batasan hukum yang sah dan proporsional. Frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa kerahasiaan jabatan tidak bersifat mutlak. Kesimpulannya, PMPJ menjadi dasar harmonisasi yang tepat bagi notaris dalam mencegah pencucian uang tanpa mengabaikan perlindungan profesi dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026