Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan pertimbangan hakim terhadap saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukabumi. Dengan metode yuridis empiris dan studi kasus Putusan Nomor 738/Pdt.G/2023/PA.Smi, ditemukan bahwa meskipun secara normatif dilarang oleh Pasal 171 HIR, kesaksian ini memiliki kedudukan eksepsional sebagai persangkaan hukum dalam perkara keluarga. Hakim menitikberatkan pada keadilan substantif dan fakta broken marriage dibandingkan kekakuan formalitas pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan de auditu digunakan sebagai bukti pendukung (corroborative) yang diperkuat dengan fakta objektif seperti pisah rumah dalam waktu lama dan ketidakharmonisan yang nyata.
Copyrights © 2026