Artikel ini membahas hak ekonomi perempuan dalam hukum perkawinan Islam melalui kajian komparatif terhadap tiga negara: Indonesia, Turkey, dan Saudi Arabia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara fungsi ideal instrumen ekonomi perkawinan khususnya mahar dan harta bersama dengan realitas perlindungan yang diterima perempuan di masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem yang paling efektif melindungi hak ekonomi perempuan bukanlah yang paling formal dalam penerapan syari'ah, melainkan yang paling konsisten dalam mewujudkan keadilan substantif. Indonesia berada di posisi tengah dengan kerangka normatif yang kuat namun implementasi belum optimal; Turkey memberikan perlindungan tertinggi melalui rezim harta bersama yang bersifat otomatis; sedangkan Saudi Arabia justru paradoksikal memiliki kewajiban mahar tertinggi namun perlindungan ekonomi perempuan paling lemah. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hak ekonomi perempuan dalam perkawinan sangat dipengaruhi oleh pilihan sistem hukum negara dan orientasi keadilan gender yang dianutnya.
Copyrights © 2026