Perkembangan industri musik di Indonesia mendorong semakin kompleksnya pengelolaan hak cipta lagu, terutama dalam praktik pengalihan hak melalui perjanjian flat pay sempurna (jual beli putus). Perjanjian ini memberikan pengalihan penuh hak ekonomi dari pencipta kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran di awal, tanpa pembagian royalti di kemudian hari. Dalam praktiknya, perjanjian ini telah lama digunakan, namun belum memiliki pengaturan khusus dan hanya berlandaskan asas kebebasan berkontrak serta termasuk perjanjian tidak bernama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak cipta melalui perjanjian jual beli putus menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak ekonomi pencipta secara berkelanjutan, sementara hak moral tetap melekat dan tidak dapat dialihkan. Di sisi lain, penerima hak memperoleh kewenangan penuh untuk memanfaatkan ciptaan secara ekonomi, termasuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Dalam praktiknya, perjanjian ini juga menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, baik terhadap hak moral maupun hak ekonomi, termasuk pemanfaatan karya setelah berakhirnya jangka waktu pengalihan. Adanya batas waktu 25 tahun menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian hak cipta tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan pencipta. Perlindungan hukum diperlukan untuk menjaga hak pencipta, baik secara preventif maupun represif, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan hak antara pencipta dan penerima hak cipta dalam perjanjian jual beli putus.
Copyrights © 2026