Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menghadirkan berbagai inovasi, salah satunya adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Namun, di balik manfaatnya, AI juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, khususnya kejahatan penipuan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana terhadap penggunaan AI sebagai alat kejahatan penipuan dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI, ketentuan pidana dalam pasal-pasal terkait penipuan elektronik dapat diberlakukan terhadap pelaku yang memanfaatkan AI untuk menipu. Selain itu, terdapat urgensi bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dalam mengantisipasi kejahatan digital berbasis AI. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan hukum nasional yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menangani kejahatan siber yang melibatkan AI.
Copyrights © 2026