Pajak adalah pendapatan utama negara yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, hukum pajak tidak dapat dipisahkan dari cabang hukum lain, khususnya hukum perdata dan hukum pidana. Penelitian ini membahas hubungan hukum pajak dengan hukum perdata terkait status dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh wajib pajak, serta penerapan asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan melalui studi kasus Putusan Nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui analisis terhadap peraturan-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai sumber pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana PPN yang telah dipungut wajib pajak bukan merupakan milik pribadi, melainkan hak negara yang sementara berada dalam penguasaan wajib pajak sebelum disetorkan ke kas negara. Dari sisi hukum perdata, kewajiban perpajakan muncul karena adanya hubungan hukum berupa transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Selain itu, ketentuan pidana dalam hukum pajak pada dasarnya digunakan sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak lagi efektif, terutama apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara. Dengan demikian, hukum pajak saling berhubungan erat dengan hukum perdata dan ketentuan pidana pajak tetap harus memperhatikan asas ultimum remedium .
Copyrights © 2026