Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. Pengelolaan BMN merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara karena berkaitan dengan tertib administrasi, akuntabilitas dan pemanfaatan aset negara secara optimal. Secara normatif pengelolaan BMN telah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara hingga peraturan pelaksana di bawahnya. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala administratif yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan BMN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung telah memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan asas legalitas. Akan tetapi dari sisi pelaksanaan masih diperlukan peningkatan dalam aspek akuntabilitas, transparansi dan pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas seorang aparatur menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efektif dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Copyrights © 2026