Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas potret publik figur dari penggunaan teknologi Generative Artificial Intelligence (Generative AI) oleh penggemar serta mengkaji tantangan hukum dalam penegakannya berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta, perlindungan data pribadi, serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap potret publik figur pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penggunaan teknologi Generative AI yang menghasilkan visual likeness atau kemiripan wajah publik figur tanpa persetujuan berpotensi melanggar hak ekonomi, hak moral, dan hak privasi. Namun demikian, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti kekosongan regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence dan deepfake, ketidakjelasan pertanggungjawaban hukum, kesulitan pembuktian digital, serta konflik antara perlindungan hak atas potret dan kebebasan berekspresi dalam budaya penggemar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif terhadap penyalahgunaan identitas visual di ruang digital.
Copyrights © 2026