Penelitian ini mengkaji fenomena perdagangan orang dan kejahatan siber yang terkait di Asia Tenggara, dengan fokus pada modus operandi penipuan daring yang meningkat pesat sejak tahun 2020. Kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan jalur ilegal dan visa wisata untuk mengelabui korban, terutama warga negara Indonesia, Filipina, Myanmar, Vietnam, dan Malaysia. Modus operandi meliputi penipuan online, love scam, dan penipuan investasi, yang didukung oleh teknologi digital dan intimidasi. Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, dan ketimpangan sosial menjadi penyebab utama meningkatnya kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisir di kawasan ini. Upaya internasional melalui Protokol Palermo dan kerjasama regional diperlukan untuk penegakan hukum dan perlindungan korban, namun tantangan seperti lemahnya implementasi, korupsi, dan birokrasi masih menjadi hambatan utama. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kolaborasi lintas negara untuk mengatasi ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan stabilitas sosial di Asia Tenggara
Copyrights © 2026