Pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu instrumen kebijakan hukum daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah. Namun demikian, kebijakan insentif daerah tidak dapat dilepaskan dari batas kewenangan pemerintah daerah dalam sistem hubungan pusat dan daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam pemberian insentif investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemberian insentif investasi oleh pemerintah daerah bersifat terbatas dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan nasional penanaman modal. Selain itu, masih terdapat ruang ketidakjelasan batas kewenangan akibat pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan dan penguatan norma dalam Perda agar kebijakan insentif investasi daerah tidak melampaui prinsip desentralisasi fiskal dan tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.
Copyrights © 2026