Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam jaminan fidusia di Kota Ternate, khususnya pada Pegadaian Kelurahan Bastiong. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (non-doktrinal) dengan mengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam praktik melalui data primer berupa wawancara dan observasi, serta didukung data sekunder dari peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen dengan teknik content analysis, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif melalui inventarisasi, sistematisasi, dan interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses eksekusi jaminan fidusia pada Pegadaian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya. Perlindungan hukum terhadap debitur dinilai belum optimal karena kurangnya transparansi informasi terkait proses eksekusi dan hak-hak debitur. Selain itu, potensi wanprestasi dapat terjadi apabila prosedur yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten.
Copyrights © 2026