Sengketa kepegawaian merupakan salah satu jenis sengketa yang sering diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di bidang Aparatur Sipil Negara. Putusan PTUN dalam perkara kepegawaian memiliki peran penting dalam menilai apakah tindakan pejabat pemerintahan telah sesuai dengan asas legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan PTUN terkait sengketa kepegawaian serta menilai keabsahan KTUN yang menjadi objek sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus sengketa kepegawaian, PTUN tidak hanya menilai aspek kewenangan, prosedur, dan substansi KTUN, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak-hak kepegawaian penggugat sebagai bagian dari prinsip keadilan administratif. Putusan PTUN tersebut mencerminkan fungsi peradilan tata usaha negara sebagai sarana kontrol yuridis terhadap tindakan pemerintah.
Copyrights © 2026