Hak Cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang lahir dari kekmampuan manusia dalam menciptakan dan memiliki nilai moral maupun nilai ekonomi. Perli’dungan terhadap hak cipta berperan penting sebab karya Intelektual berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan pertumbuhan nasional. Yang dimana di Indonesia sendiri pengayuran mengenai hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mesk”pun telah terdapat praktik pelanggaran seperti pembajakan masih sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan mendukung kegiatan perdagangan berbasis kreativitas. Namun, pelanggaran seperti pembajakan masih sering terjadi, sehingga diperlukan peningkatan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Kesimpulan: Hak cipta memiliki peran penting dalam kegiatan perdagangan karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai transaksi komersial. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia masih menghadapi kendala sehingga diperlukan peningkatan penegakan hukum serta kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2026