Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga dalam pengalihan dan pengelolaan aset badan hukum, termasuk yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Kota Palembang, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis kualitatif dengan metode studi dokumentasi internet (online research) yang bersumber dari rilis resmi lembaga penegak hukum, pemberitaan daring, serta dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi secara kualitatif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat indikasi terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materil, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memenuhi standar minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Secara yuridis, kasus ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara penyimpangan administrasi pertanahan, pelanggaran prinsip fiduciary duty dalam pengelolaan aset yayasan, dan konstruksi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2026