Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Kota Palembang Dania; Muhammad Abel Alpahyori; Edhib Harits Anugrah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6854

Abstract

Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga dalam pengalihan dan pengelolaan aset badan hukum, termasuk yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Kota Palembang, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis kualitatif dengan metode studi dokumentasi internet (online research) yang bersumber dari rilis resmi lembaga penegak hukum, pemberitaan daring, serta dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi secara kualitatif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat indikasi terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materil, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memenuhi standar minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Secara yuridis, kasus ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara penyimpangan administrasi pertanahan, pelanggaran prinsip fiduciary duty dalam pengelolaan aset yayasan, dan konstruksi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Sistem Keuangan Dan Perangkat Desa Dalam Penerapan Budaya Lokak Lebak Lebong Raja; Edhib Harits Anugrah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7664

Abstract

Budaya lebak lebong di Desa Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan sistem kearifan lokal berbasis pengelolaan ekosistem rawa yang diwariskan secara turun-temurun melalui mekanisme lelang. Di tengah arus modernisasi yang kian deras, keberlangsungan tradisi ini sangat ditentukan oleh dua pilar institusional: sistem keuangan desa dan kapasitas perangkat desa. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana kedua elemen tersebut berperan dalam penerapan dan pelestarian budaya lebak lebong, sekaligus mengidentifikasi hambatan struktural yang melingkupinya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik, data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap informan kunci yang mencakup kepala desa, aparatur desa, tokoh adat, serta anggota masyarakat. Analisis mengacu pada model interaktif Miles, Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keuangan desa menjalankan fungsi regulatif sekaligus fasilitatif dalam pembiayaan kegiatan budaya; namun demikian, belum tersedianya pos anggaran khusus kebudayaan dalam APBDes menyebabkan alokasi dana untuk pelestarian tradisi ini acap kali tergeser oleh prioritas pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, perangkat desa memiliki peran yang bersifat regulatif, fasilitatif, dan promotif dalam pelaksanaan lelang lebak lebung, meskipun kualitas sumber daya manusianya masih menjadi persoalan serius akibat praktik pengangkatan berbasis pertimbangan politis. Ketiga hambatan utama yang teridentifikasi rendahnya kompetensi aparatur, menurunnya minat generasi muda, serta keterbatasan anggaran menunjukkan bahwa pelestarian budaya lokal memerlukan sinergi kebijakan yang lebih sistematis antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.