Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam mengenai prosedur pelaksanaan pembiayaan cicil emas pada Bank Syariah Indonesia KCP Lumajang S.Parman, yaitu Rendahnya literasi dan kekeliruan persepsi mengenai sistem operasional perbankan syariah menjadi faktor utama yang menghambat daya tarik masyarakat di Indonesia. Padahal, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan produk-produk inovatif yang aman dan menguntungkan, salah satunya membiayai cicil emas. Bertujuan untuk mengkaji mekanisme, prosedur pelaksanaan, serta akad yang diterapkan pada layanan cicil emas di BSI KCP Lumajang S.Parman. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk mengumpulkan data, melakukan wawancara dengan pihak manajemen serta nasabah yang masih aktif, yang didukung oleh dokumentasi studi. Kajian literatur menunjukkan bahwa rangkaian tindakan pengajuan investasi cicil emas dikembangkan secara sistematis dan sangat memudahkan nasabah. Kepraktisan layanan ini dibuktikan dengan skema angsuran berkala yang menerapkan sistem pemotongan saldo otomatis ( auto-debet ), didukung pemenuhan dokumen yang mudah dipenuhi. Dari perspektif hukum ekonomi Islam, operasional produk ANTAM dan BSI GOLD ini mengintegrasikan dua akad esensial, yaitu akad murabahah (jual beli) yang transparan dan akad rahn (gadai) sebagai instrumen jaminan fisik emas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembiayaan cicil emas pada BSI KCP Lumajang S.Parman merupakan sarana investasi masa depan yang aman, prospektif, dan sepenuhnya memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI 77/DSN-MUI/V/2010.
Copyrights © 2026